@RUMAHINJECT@
MARTIRNKRI.COM - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian.
Hal itu terkait pernyataan Ahok dalam persidangan pada Selasa (31/1/17) kemarin.
Dalam persidangan, Ahok menanggapi kesaksian Ma'ruf soal adanya telepon dari SBY ke Ma'ruf yang salah satunya terkait pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.
"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1," kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma'ruf.
Karena bantahan soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap," imbuhnya.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan kalimat memproses secara hukum tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma'ruf Amin.
"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017).
Menurut Humphrey, ucapan Ahok tersebut hanyalah komentar yang bersifat umum. Untuk urusan pelaporan terhadap saksi pelapor diserahkan kepada tim penasihat hukum.
"Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin," ungkap Humphrey.
sumber: detik.com - http://ift.tt/2kSFeB6 - February 01, 2017 at 10:24AM
ShareThisYO |
MARTIRNKRI.COM - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian.
Hal itu terkait pernyataan Ahok dalam persidangan pada Selasa (31/1/17) kemarin.
Dalam persidangan, Ahok menanggapi kesaksian Ma'ruf soal adanya telepon dari SBY ke Ma'ruf yang salah satunya terkait pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.
"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1," kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma'ruf.
Karena bantahan soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap," imbuhnya.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan kalimat memproses secara hukum tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma'ruf Amin.
"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017).
Menurut Humphrey, ucapan Ahok tersebut hanyalah komentar yang bersifat umum. Untuk urusan pelaporan terhadap saksi pelapor diserahkan kepada tim penasihat hukum.
"Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin," ungkap Humphrey.
sumber: detik.com - http://ift.tt/2kSFeB6 - February 01, 2017 at 10:24AM