ShareThisYO |
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di kawasan penggusuran Bukit Duri, Jakarta, 9 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana |
MARTIRNKRI.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas perkara gugatan warga Bukit Duri dengan nomor 205/G/2016/PTUN.JKT.
Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan TP Purba mengungkapkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam amar pertimbangannya menyebut penggusuran yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan pada September 2016 lalu, sudah tepat.
"Dari amar pertimbangan menyatakan bahwa setelah memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang diajukan oleh para penggugat, ternyata tidak ada bukti sertifikat atas nama penggugat di atas bidang atau tanah bantaran Kali Ciliwung," ujar Purba melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2017).
September tahun lalu, warga Bukit Duri atas nama Masenah bersama 11 warga lainnya, menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terkait pemberian Surat Peringatan jelang penataan Normalisasi Sungai Ciliwung.
Pada 5 Januari 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tertanggal 20 September 2016.
Surat peringatan itu ditujukan kepada warga Bukit Duri di RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 yang tergusur.
Kalah dalam gugatan itu, Pemkot Jakarta Selatan mengajukan banding pada tanggal 9 Januari 2017 dan mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Februari 2017.
Menurut Purba, warga Bukit Duri hanya menggugat Satpol PP Jaksel untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan.
"Di situ jelas tidak ada gugatan ganti rugi, Masenah dan kawan-kawan hanya menggugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Peringatan," ujarnya.
Purba mengatakan pihaknya kini menunggu warga Bukit Duri mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung, dengan surat yang disampaikan kepada Panitera PTUN Jakarta.
Jika tak ada upaya hukum lanjutan, maka warga Bukit Duri yang menggugat harus menerima kekalahan.
"Kita belum tahu apakah penggugat melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," ujarnya.
sumber: kompas.com
- http://ift.tt/2w2URz2 - August 13, 2017 at 08:55PM
0 Comment to "Ahok Terbukti Benar, Kasihan Yang 58 %, PTUN Akhirnya Menangkan Banding Pemprov Jaksel Soal Bukit Duri noreply@blogger.com (Guru Bijak)"
Post a Comment