Sunday 13 August 2017

Simak , Alasan Koplak First Travel Tidal Mau Kembalikan Uang Jamaah Umroh, Malah Nyalahin Jokowi noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - First Travel angkat tangan terkait penggantian kerugian pada calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan. 

Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana menyebut pengembalian kerugian pada para jemaah nampaknya sulit dilakukan karena kliennya ditahan.

"Kami tidak akan bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggungjawab izinnya sudah dicabut, dia ditahan," kata Eggy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.

Eggy menyatakan, dalam kondisi saat ini, pihaknya memastikan tak bisa juga memenuhi janji terhadap para calon jemaah yang mengajukan. Izin operasi yang sudah dicabut jadi alasan lain First Travel. 

Ia malah meminta pemerintah yang bertanggung jawab mengembalikan duit jemaah.

"Karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah," tutur dia.

Seperti diketahui, First Travel tengah tersandung kasus. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jemaahnya.

First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. 

Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor yang terdiri dari agen dan calon jemaah mengaku kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, mereka telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.

Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. 

Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.

Sumber : metrotvnews.com
- http://ift.tt/2w2F3My - August 13, 2017 at 07:12PM

Share this

0 Comment to "Simak , Alasan Koplak First Travel Tidal Mau Kembalikan Uang Jamaah Umroh, Malah Nyalahin Jokowi noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment