ShareThisYO |
MARTIRNKRI.COM - Saksi kedua yang dihadirkan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir.
Hanya saja Analta tak jadi bersaksi karena dianggap telah mendengarkan kesaksian saksi lainnya dalam persidangan.
"Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya saksi ini tidak dapat diperiksa," kata ketua majelis Dwiarso Budi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Jaksa penuntut umum sempat protes karena Analta ada di persidangan saat persidangan sudah memasuki agenda pembuktian.
Analta selanjutnya tak membantah hal tersebut.
"Hanya sekali, Yang Mulia," ujar Analta.
Penasihat hukum menyampaikan keberatan saat jaksa protes kehadiran Analta di persidangan sebelumnya.
Menurut penasihat hukum, jika tidak boleh kenapa tidak minta dikeluarkan.
"Kami tidak tahu yang bersangkutan adalah Analta Amir, kalau tahu ya kami minta untuk meninggalkan ruang sidang," tanggap Jaksa.
Menurut majelis hakim, yang kenal saksi yang diajukan adalah pihak yang mengajukan.
Itikad baik untuk mengeluarkan saksi tersebut kembali ke masing-masing pihak.
"Artinya Anda telah mengikuti persidangan. Jadi sesuai pengakuannya pernah mendengarkan saksi lain," tutur majelis hakim.
sumber: detik.com - http://ift.tt/2lWvhDM - March 07, 2017 at 12:17PM
0 Comment to "Mengejutkan, Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Bersaksi di Sidang ke-13 noreply@blogger.com (Guru Bijak)"
Post a Comment