@RUMAHINJECT@
MARTIRNKRI.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama selama menjalani banding atas kasus penistaan agama. Politisi PDIP Darmadi Durianto meminta proses hukum ditegakkan sesuai aturan bukan ada tekanan dari kelompok tertentu.
"Kami minta hukum ditegakkan sesuai amanah konstitusi, bukan dibawah tekanan kelompok tertentu," kata Darmadi saat dihubungi, Kamis (11/5).
Darmadi menilai Majelis Hakim memutuskan memenjarakan Ahok karena desakan pihak tertentu. Bukan atas fakta persidangan. Sebab, dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan Ahok kooperatif selama persidangan. Apalagi vonis yang dijatuhkan kepada Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun penjara dan 2 tahun.
"Miris, jika melihat kelompok tertentu sangat berambisi supaya Ahok dipenjara, terus dicari kesalahannya. Penegak hukum seakan tak berdaya," tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR ini meyakini kebenaran akan berpihak pada Ahok. Sebab mantan Bupati Belitung Timur itu telah berperan besar bagi Ibu kota. "Ini rancangan Tuhan, bukan rancangan manusia. Satyam eva jayate, kebenaran lah yang akhirnya menang," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP menegaskan tetap memberi bantuan hukum kepada Basuki T Purnama alias Ahok selama menjadi tahanan kasus penistaan agama. Mereka mengaku bantuan ini juga diberikan karena banyak putusan hakim perlu dikritisi.
"Iya akan beri bantuan advokasi kepada ahok. Jadi bantuan hukumnya akan dilakukan sampai saat ini," kata anggota tim BBHA PDIP Ace Kurnia kepada merdeka.com. Rabu (10/5).
Para pengacara selama ini membela Ahok di persidangan juga tidak akan bubar. Menurut Ace, para pengacara tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika itu tetap menjalankan tugasnya membela bekas gubernur DKI Jakarta tersebut. "Tetap menjadi pengacara menjalankan tugasnya," tegasnya.
Adapun strategi akan dilakukan, kata Ace, sejauh ini hanya membuat banding untuk Ahok. Pihaknya kini tengah membuat memori banding untuk mengubah vonis kepada Ahok.
"Namanya kita mengajukan banding artinya, membuat alasan dalam memorinya. Kita bukan masalah kecewa atau tidak. Ada beberapa hal kita kritisi ada yang kurang. Nanti itu kita jadikan alasan untuk banding," terangnya.
Sumber: Merdeka.com - http://ift.tt/2pGgO0L - May 12, 2017 at 09:36PM
ShareThisYO |
PDIP Miris Ada Kelompok Tertentu Sejak Awal Sangat Berambisi Penjarakan Ahok, Penegak Hukum Tak Berdaya |
"Kami minta hukum ditegakkan sesuai amanah konstitusi, bukan dibawah tekanan kelompok tertentu," kata Darmadi saat dihubungi, Kamis (11/5).
Darmadi menilai Majelis Hakim memutuskan memenjarakan Ahok karena desakan pihak tertentu. Bukan atas fakta persidangan. Sebab, dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan Ahok kooperatif selama persidangan. Apalagi vonis yang dijatuhkan kepada Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun penjara dan 2 tahun.
"Miris, jika melihat kelompok tertentu sangat berambisi supaya Ahok dipenjara, terus dicari kesalahannya. Penegak hukum seakan tak berdaya," tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR ini meyakini kebenaran akan berpihak pada Ahok. Sebab mantan Bupati Belitung Timur itu telah berperan besar bagi Ibu kota. "Ini rancangan Tuhan, bukan rancangan manusia. Satyam eva jayate, kebenaran lah yang akhirnya menang," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP menegaskan tetap memberi bantuan hukum kepada Basuki T Purnama alias Ahok selama menjadi tahanan kasus penistaan agama. Mereka mengaku bantuan ini juga diberikan karena banyak putusan hakim perlu dikritisi.
"Iya akan beri bantuan advokasi kepada ahok. Jadi bantuan hukumnya akan dilakukan sampai saat ini," kata anggota tim BBHA PDIP Ace Kurnia kepada merdeka.com. Rabu (10/5).
Para pengacara selama ini membela Ahok di persidangan juga tidak akan bubar. Menurut Ace, para pengacara tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika itu tetap menjalankan tugasnya membela bekas gubernur DKI Jakarta tersebut. "Tetap menjadi pengacara menjalankan tugasnya," tegasnya.
Adapun strategi akan dilakukan, kata Ace, sejauh ini hanya membuat banding untuk Ahok. Pihaknya kini tengah membuat memori banding untuk mengubah vonis kepada Ahok.
"Namanya kita mengajukan banding artinya, membuat alasan dalam memorinya. Kita bukan masalah kecewa atau tidak. Ada beberapa hal kita kritisi ada yang kurang. Nanti itu kita jadikan alasan untuk banding," terangnya.
Sumber: Merdeka.com - http://ift.tt/2pGgO0L - May 12, 2017 at 09:36PM