Wednesday, 3 May 2017

Polri Tepati Janjinya, Mantan Anak Buah Sylviana Murni Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Polri membuktikan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada 2014 dan 2015 senilai Rp13,62 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Bendahara Gerakan Kwarda DKI Jakarta, Deli Indriyanti, sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

"Sudah ada satu tersangka kasus Kwarda ini, atas nama Deli," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Erwanto, melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2017).

Erwanto menerangkan, Deli Indriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini sejak 28 April 2017. Dia dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Deli Indriyanti sewaktu menjabat Bendahara Gerakan Kwarda DKI Jakarta dan mengelola dana hibah pada 2014-2015 senilai Rp13,62 miliar dari Pemprov, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

"Saat itu jabatan yang bersangkutan sebagai bendahara," jelas Erwanto.

Adapun Ketua Gerakan Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang menjadi atasan Deli Indriyanti saat itu adalah Sylviana Murni.

Saat ini, Deli Indriyanti sendiri tengah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah karena sewaktu menjabat Kasudin Pendidikan DKI Jakarta melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan atau mark up dana rehabilitas bangunan SMPN 187, Jakarta Barat, pada 2013.

Kasus korupsi tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan kerugian negara senilai Rp509 juta.

Pihak Polri melansir, untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta telah diproses sejak Desember 2016 karena adanya laporan masyarakat.

Saat itu, Sylviana Murni menjadi cawagub pendamping Agus Harimurti Yudhoyono pada Pilgub DKI Jakarta putaran pertama.

Dan Sylvi telah dua kali diperiksa oleh pihak Dittipikor Bareskrim untuk kasus tersebut. Sylvi ikut terseret dalam kasus ini karena menjadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada saat pelimpahan dana hibah tersebut.

Selain kasus tersebut, Sylviana Murni juga telah diperiksa penyidik Dittipikor sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat, dengan nilai proyek sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan Rp5,6 miliar pada 2011.

Sylvi diperiksa karena dia menjabat Walikota Jakarta Pusat pada saat penganggaran proyek tersebut.

sumber: tribunnews.com - http://ift.tt/2pxfShw - May 03, 2017 at 10:52PM

Share this

0 Comment to "Polri Tepati Janjinya, Mantan Anak Buah Sylviana Murni Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment