ShareThisYO |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima aduan PHL di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/5/2017). |
MARTIRNKRI.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima pengaduan seorang pekerja harian lepas ( PHL), Khotimah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/5/2017).
Khotimah mengatakan kontraknya telah diputus oleh kelurahan setempat.
"Kemarin nama saya enggak ada. Saya sudah tiga tahun jadi PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum)," ujar Khotimah sambil terisak.
Ahok pun bertanya umur Khotimah. Khotimah mengatakan saat ini dia berusia 51 tahun.
Ahok mengatakan seharusnya Khotimah masih diperbolehkan bekerja. Ahok pun meminta nomor ponsel Khotimah.
"Saya enggak bawa Pak, sudah dijual buat bayar kontrakan Pak," ujar Khotimah.
Khotimah mengatakan kini dia kesulitan membayar uang kontrakannya.
Ahok pun menuliskan memo dan menyerahkan ke stafnya.
Usai pengaduan, Ahok mengatakan seharusnya masalah umur bukan acuan untuk menerima PHL.
"Dia dipecat orang, baru umur 51 tahun dan enggak ada peringatan. Bisa aja ada oknum masukin keluarganya, kita enggak tahu kan. Orang yang enggak mau nyogok bisa dipecat," ujar Ahok.
sumber: kompas.com - http://ift.tt/2qwRmvA - May 03, 2017 at 10:44AM
0 Comment to "Lihat Apa Yang Terjadi Usai PHL 51 Tahun Ini Mengadu ke Ahok Sambil Menangis Lantaran Kontraknya Diputus noreply@blogger.com (Guru Bijak)"
Post a Comment