Friday, 2 June 2017

Amien Rais Dapat Lolos Dari Tuntutan Hukum Terkait Aliran Dana Alkes Dengan Syarat...... noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

foto tribunnews.com


MARTIRNKRI.COM - Amien Rais dinilai tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan uang Rp600 juta pada 2007 silam terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan di bawah kendali Siti Fadilah Supari.

Dengan catatan uang itu diberikan langsung dari bekas Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, seperti yang diakui mantan Amien.

"Jika aliran dana berasal dari tansfer rekening Sutrisno Bachir (SB), Amien Rais tidak dapat dituntut, karena tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer dari SB," kata ahli hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/6/17).

Namun, kata dia, jika transfer uang bukan berasal dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer kepadanya.

"Kecuali uang yang diterima Amien Rais sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman," kata Abdul

Amien Rais baru bisa dituntut dengan pidana lain bila dia tidak pernah mengkonfirmasi sumber uang.  "Amien Rais berpotensi dituntut sebagai penerima pasif tindakan pidana pencucian uang, bukan korupsi," katanya.

Jadi, menurut Fickar, Sutrisno Bahir bertanggung jawab atas uang yang dikirim ke Amien Rais. "Jika belum dibuktikan bahwa Sutrisno Bahir bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan pidana, maka amien, tidak atau belum bisa dituntut secara hukum," katanya.

Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, Amien berpotensi diproses secara hukum.

"Kalau terlibat dan ada bukti kuat sebagai penikmat dari bagian korupsi. Tak hanya Amien Rais semua bisa diproses, apalagi telah disebutkan di persidangan," kata Adnan.

Alasan Amien Rais yang mengaku tidak tahu tentang asal uang yang diterimanya, kata Adnan merupakan dalih yang harus ditelusuri oleh KPK.

"Sah-sah saja seseorang melakukan pembelaan diri. Tapi, bukan berarti penerima uang dianggap suap lalu karena ketidaktahuan itu tidak diproses," katanya.

Dalam persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/17) Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta.

Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Amien Rais mengaku mendapatkan aliran dana pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui Sutrisno Bachir. Sedangkan Sutrisno Bachir belum memberikan komentar terkait pernyataan Amien itu.

sumber: cnnindonesia.com - http://ift.tt/2rsaPOR - June 02, 2017 at 05:27PM

Share this

1 Response to "Amien Rais Dapat Lolos Dari Tuntutan Hukum Terkait Aliran Dana Alkes Dengan Syarat...... noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

  1. INI CERITA HIDUP SAYA TERANGKAT JADI PNS
    Drs. WARLI. M.Si (KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN DI BKN PUSAT)
    No Hp Beliau: 0812 3634 4780
    Awal pengenalan saya dengan Pak Warli M.Si, saya lihat dari postingan teman saya yang telah jadi PNS yang telah dibantunya, saya sebenarnya saya tidak percaya tapi setelah saya lihat blog Suara PGRI http://www.suarapgri.com/2016/08/kabar-terbaru-bkn-usulkan-penambahan.html baru saya beranikan kembali bicara sama Beliau ternyata ada pengangkatan jalur khusus tanpa melalui pendaftaran umum yang telah dikeluarkan oleh BKN Pusat. Dan itu kebijakan yang diberikan Pak Bima Haria selaku kepala BKN Pusat.
    Dan saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk Drs. WARLI. M.Si yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Biro kepegawaian yang di kenalnya di BKN Jakarta, dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya,
    Saya berharap untuk ke depannya semakin banyak lagi yang bisa lulus dengan bantuan Bpk Drs. WARLI. M.Si. No telf beliau yang selalu aktif 0812 3634 4780. Selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,Terima kasih
    Waalaikumsalam Wr. Wb

    ReplyDelete