Wednesday, 19 July 2017

Sempat Jadi Misteri, Pengacara Senior Ini Akhirnya Ungkap 3 Alasan Ahok Cabut Banding noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudhirta, ternyata sudah 14 tahun tidak menangani kasus sebelum akhirnya menangani kasus penodaan agama yang menjerat Basuki atau Ahok.


Wayan mengatakan dia akhirnya menangani kasus Ahok setelah mendapat perintah dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"14 tahun tidak pegang perkara, wah saya belajar lagi dari nol dan akhirnya kita bisa sampai akhir menemani Ahok," ujar Wayan dalam acara peluncuran buku 'Ahok di Mata Mereka' di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Sebagai pengacara Ahok, Wayan merasa bingung dengan keputusan Ahok yang ingin mencabut banding.

Wayan sempat mengatakan kepada Ahok bahwa dia tidak akan mencabut banding jika dia menjadi Ahok. 

Sebab, banding merupakan satu-satunya cara untuk bisa memenangkan kasus ini. Selain itu, pencabutan banding merupakan hal yang jarang sekali terjadi.

Dalam 1.000 kasus, kata Wayan, hanya Ahok yang berani mencabut bandingnya. Apalagi, setelah Ahok menjelaskan alasannya mencabut banding.

"Alasan pertama, Pak Ahok ini tidak ingin ada kemacetan. Bayangkan yang dia pikirkan itu soal kecil-kecil," ujar Wayan.

Alasan kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo melindungi Ahok.

"Ahok ingin meniadakan kesan itu. Alasan ketiganya adalah bagaimana Ahok tidak membebani pemerintahan Jokowi yang sudah berat. Caranya ya mencabut banding," ujar Wayan.

Wayan mengatakan Ahok malah menasihati para pengacara. Kata Wayan, Ahok meminta mereka percaya bahwa apa yang terjadi saat ini adalah kehendak Tuhan.

"Dia percaya pada kedaulatan Tuhan. Tanpa izin Tuhan, tidak ada kejadian ini. Ini ujian menurut saya dan pengacata harus mendukung saya agar saya lulus ujian," ujar Wayan sambil menirukan ucapan Ahok.

Sumber: kompas.com
- http://ift.tt/2uBybox - July 19, 2017 at 03:01PM

Saturday, 15 July 2017

HTI Heran Kepada Pemerintah: Kami Tidak Pernah Korupsi Kok Dibubarkan noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah karena dianggap melanggar UU Ormas. 

HTI mempertanyakan kenapa organisasinya dibubarkan padahal tak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum contohnya korupsi. 

"Secara substansial kami juga ingin menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik Pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi 'Cermas Perppu Ormas' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017). 

"HTI itu tidak nyolong duit rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis," tegasnya. 

Menurut Ismail, HTI justru pernah diberi penghargaan oleh Kepolisian karena menjadi demonstran yang tertib saat demo di sidang umum DPR. Hanya saja Ismail tak menyebut tahun berapa kejadian tersebut. 

"Pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran saat sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu," jelasnya. 

Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia namun dibiarkan. 

"Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme," imbuhnya. 

Pemerintah membubarkan HTI pada Mei 2017 lalu. Keputusan pembubaran HTI akan ditentukan oleh pengadilan. Kegiatan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubarannya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. 

Sumber: detik.com
- http://ift.tt/2tVIq4N - July 15, 2017 at 12:11PM

Friday, 14 July 2017

Ketua Presidium Alumni 212 Ungkap Alasan Bela HT Yaitu Karena Ia Kafir Yang Dizalimi & Ikut Melawan Ahok noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

foto cnnindonesia.com

MARTIRNKRI.COM - Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menegaskan, pihaknya saat ini bukan hanya membela ulama, tapi juga membela setiap orang yang dizalimi meskipun dianggap kafir. Presidium menyatakan tak akan tebang pilih dalam memberikan pembelaan.

"Siapa pun orang kafir yang dizalimi ya kami harus bela. Kami tidak milih orang," kata Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/17).

Dia menyebut salah seorang yang dianggap kafir dan patut dibela adalah Hary Tanoesoedibjo. Ketua Umum Partai Perindo ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS.

Sambo menduga Hary Tanoe menjadi korban politik balas dendam atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta. Sambo mengatakan, Presidium Alumni 212 akan membela bos MNC Group itu karena selama ini banyak membantu kelompoknya.

Sebelum memutuskan bantuan kepada Hary Tanoe, Sambo mengaku menerima masukan agar presidium tidak hanya membela orang beragama Islam saja. Hal itu sebagai bentuk solidaritas kepada para pihak yang dizalimi karena bertentangan dengan Ahok.

"Yang kami bela, dia sekarang dizalimi, dia banyak ikut bantu, itu pun karena ada yang disampaikan, ya kami bela. Enggak ada hubungan yang namanya, 'Ini kan, ustaz bela orang kafir'" ujar Sambo.

Dia menjelaskan, pembelaan yang diberikan presidium kepada Hary Tanoe berupa pengaduan ke Komnas HAM. Sambo mengatakan, pihaknya mendesak Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi karena dugaan kriminalisasi.

"Supaya Komnas HAM membentuk tim investigasi juga, sebagaimana yang mereka lakukan kepada orang yang dikriminalisasi lainnya," kata Sambo.

Hari ini Presidium Alumni Aksi 212 kembali menyambangi Kantor Komnas HAM. Sejumlah aduan mereka sampaikan, salah satunya terkait sikap menolak aksi kriminalisasi terhadap Hary Tanoe.

sumber: cnnindonesia.com - http://ift.tt/2v0EhwO - July 14, 2017 at 11:19PM

Menkominfo Ungkap Alasan Utama Pemblokiran Layanan Telegram, Ternyata Ada 17 Ribu Halaman Teroris noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

foto detik.com

MARTIRNKRI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut yang bermuatan negatif.

Konten negatif yang dimaksud antara lain, propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar yang tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti radikalisme," papar menteri yang akrab disapa Chief RA, Jumat (14/7/2017).

Dengan temuan yang mengerikan itu, Rudiantara pun menyampaikan hal ini kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, untuk segera mengeksekusi pemblokiran Telegram.

"Setelah berkomunikasi dengan mas Gatot (Panglima TNI), Pak Kapolri, mas Teten, ya sudah besok diblokir saja," lanjut Rudiantara di sela acara silaturahim bersama Dewan Pers di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Pencipta Telegram sendiri, Pavel Durov, sudah angkat bicara. Ia mempertanyakan masalah pemblokiran yang diklaim tanpa pemberitahuan dan koordinasi. Rudiantara pun sudah membantah klaim itu dalam berita sebelumnya.

"Kalau Google ada kantor perwakilan di Singapura, Twitter ada indonesia, kalau Telegram ini komunikasi harus lewat web service mereka. Mereka protes kok kita tidak diajak bicara tahu-tahu diblokir," sanggah Chief RA.

Menteri Rudiantara Bantah Omongan Pencipta Telegram

 Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah pernyataan pencipta Telegram Pavel Durov yang mengaku belum dihubungi perihal pemblokiran layanannya di Indonesia.

Durov mempertanyakan, apa salah Telegram sehingga sampai harus diblokir akses layanan di Indonesia.

"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan," ujar Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).

Durov bersuara lewat Twitter setelah salah satu netizen Indonesia mengadukan masalah pemblokiran ini kepadanya. "Papa @durov apakah kau mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Aku sangat sedih bila itu terjadi," kicau akun @auliafaizahr.

Omongan tersebut langsung dibantah oleh Menkominfo Rudiantara. "Kominfo sudah hubungi Telegram berkali-kali," sanggah menteri yang akrab disapa Chief RA ini kepada detikINET saat dikonfirmasi soal cuitan Durov, Jumat (14/7/2017).

Namun karena komunikasi itu tak sesuai harapan, Kominfo pun akhirnya memutuskan untuk melakukan kebijakan yang kurang populis: pemblokiran akses layanan.

"Yang diblokir cuma web base saja, sehingga tidak bisa diakses dari komputer. Berikut domain IP Telegram juga," jelas Rudiantara lebih lanjut.

sumber: detik.com - http://ift.tt/2urpoGv - July 14, 2017 at 11:02PM

Layanannya Diblokir Oleh Kominfo, Begini Reaksi Pencipta Telegram noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Pencipta Telegram, Pavel Durov, ikut angkat bicara soal pemblokiran layanan pesan instan besutannya. Ia mempertanyakan, apa salah mereka sehingga sampai diblokir di Indonesia.

"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan," ujar Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).


Durov bersuara lewat Twitter setelah salah satu netizen Indonesia mengadukan masalah pemblokiran ini kepadanya. "Papa @durov apakah kau mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Aku sangat sedih bila itu terjadi," kicau akun @auliafaizahr.


Diberitakan sebelumnya, terhitung mulai hari ini Kominfo telah meminta kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Dipaparkan 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

Kominfo menjelaskan pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut disampaikan Semuel bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

sumber: detik.com

- http://ift.tt/2v0Egce - July 14, 2017 at 10:48PM

Reaksi Sandiaga Uno Usai KPK Tetapkan PT DGI Tbk Sebagai Tersangka noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

Foto antara


MARTIRNKRI.COM - Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.


Hal ini setidaknya ditandai dengan langkah penyidik memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno yang merupakan mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering, Jumat (14/7/17).
Dalam surat panggilan bernomor SPGL/3471/23/07/2017 tertanggal 7 Juli 2017 itu tertera surat perintah penyidikan kasus ini dengan nomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017. 

Dalam surat tersebut, Sandiaga dipanggil untuk menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 yang diduga dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah.

"Dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk (yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk) selaku kontruksi PT Duta Graha Indah, Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," tulis surat tersebut.

Diketahui, KPK memang menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 dengan tersangka mantan Dirut PT Nusa Konstruksi Enjineering, Dudung Purwadi. 

Namun, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sandiaga pun telah diperiksa penyidik terkait kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Sebelum diperiksa penyidik, Sandiaga mengakui pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

"Alhamdulillah hari ini memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya sebagai mantan Komisaris di PT Nusa Konstruksi Enjiniring," kata Sandiaga sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Namun, usai diperiksa, Sandiaga enggan menjelaskan kebutuhan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi penyidikan dengan tersangka PT DGI atau tersangka lain. 

Sandiaga meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada KPK. Sandiaga hanya menyebut, materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan materi pemeriksaan yang dijalani sebelumnya.

"Untuk detailnya kami serahkan ke pihak KPK untuk memberikan keterangan tapi tadi pertanyaan yang diberikan sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan Mei," katanya.

Sandiaga pun enggan menanggapi langkah KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka. Sandiaga hanya memastikan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi kita dukung terus," katanya.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka PT DGI. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri Diansyah pun masih enggan membenarkan telah ditetapkannya PT DGI sebagai tersangka. Yang pasti, kata Febri, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK masih terus menangani kasus-kasus terkait dengan Wisma Atlet yang dulu bermula dari OTT kasus ini. Dalam proses pengembangan itu, sudah ditangani banyak pihak, termasuk Menpora, Ketum dan bendahara umum partai serta pihak lain. Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," jelasnya.

Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Namun, UU tersebut tak menjelaskan secara rinci mengenai tata cara atau hukum acara pemidanaan korporasi ini.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir tahun 2016 lalu. Perma nomor ini mengidentifikasi kesalahan korporasi baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Pertama, apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukn untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana.

PT DGI akan menjadi korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah terbitnya Perma tersebut. PT DGI diketahui bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada Nazaruddin selaku terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan, proyek-proyek pemerintah yang digarap PT DGI dari Nazaruddin diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang. 

Nazaruddin pun mendapat imbalan sebesar Rp 23,1 miliar dari PT DGI atas proyek-proyek tersebut

Sumber: beritasatu.com
- http://ift.tt/2urAQCc - July 14, 2017 at 10:01PM

Menkominfo Rudiantara Tiba Tiba Bilang: Maaf Kalau Nanti Akses Ke FB & Youtube Kami Tutup noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mendorong perusahaan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube membantu pemerintah dalam mencegah paham radikal di Indonesia.

Rudiantara pun mengancam penutupan akses platform media sosial yang tidak kooperatif mendukung pemerintah.

Rudiantara mengatakan kalau perusahaan platform media sosial tidak melakukan perbaikan dalam hal penutupan akun radikal maka pemerintah akan menutup akses platform tersebut.

"Mohon maaf teman-teman yang main pakai Facebook, atau Youtube kalau terpaksa harus (ditutup) karena tugas pemerintah bertugas menjaga ini kondusif," kata Rudiantara usai menghadiri Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7/17).

Ia menyebutkan ancaman tegas ini menjadi tindak lanjut atas kekecewaan pemerintah Indonesia pada kebijakan platform media sosial internasional.

Sebab, permintaan pemerintah menindak akun berbahaya tidak sepenuhnya dipenuhi.

Menurut dia, selama 2016 paltform media sosial internasional hanya menutup 50 persen akun dari yang diminta oleh Kemkominfo untuk ditindak. "Pada 2016, permintaan untuk men-takedown akun di medsos maupun file video sharing itu, 50 persen dilakukan oleh penyedia platform internaisonal media sosial. Ini mengecwakan bagi kami sehingga kami minta diperbaiki ini," kata dia.

Rudiantara mengatakan penyebaran radikalisme lewat dunia maya sudah semakin marak. Paham radikal disisipkan secara online sehingga memudahkan penyisipan doktrin-doktrin menyimpang.

Menurut Rudiantara, penyebaran konten radikal di dunia maya terbagi lewat situs dan media sosial. Dia menerangkan penindakan situs yang berperan menyebarkan konten radikalisme lebih mudah karena pemerintah dapat langsung melakukan blokir. Sementara media sosial, pemerintah harus melalui komunikasi dengan perusahaan terkait.

Menindaklanjuti ini, Rudiantara telah mengutus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan perusahaan penyedia akun media sosial dan video sharing. Dia menekankan kembali pemerintah akan bersikap tegas kalau tidak ada perbaikan dalam membatasi akun-akun bermuatan paham radikal.

Dia menerangkan penutupan media sosial ini akan dilakukan bertahap. Pertama, dengan melarang iklan-iklan Indonesia ditayangkan di media sosial tersebut. Sebab, bisnis utama platform media sosial ialah menayangkan iklan. Tanpa iklan, dia menyatakan, tidak ada keuntungan bisnis di Indonesia.

Setelah itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk tidak menutup akses media sosial tersebut kalau masih tidak ada perubahan maka pemerintah. "Anda (perusahaan media sosial) di Indonesia bisnis. Jadi logika bisnisnya harus diterapkan. Anda mau bisnis atau mengacaukan negara, kalau mau bisnis ikut perintah yang diatur negara," ujarnya.

Sumber: republika.co.id - http://ift.tt/2uqT1bd - July 14, 2017 at 07:12PM