ShareThisYO |
MARTIRNKRI.COM - Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah karena dianggap melanggar UU Ormas.
HTI mempertanyakan kenapa organisasinya dibubarkan padahal tak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum contohnya korupsi.
"Secara substansial kami juga ingin menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik Pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi 'Cermas Perppu Ormas' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
"HTI itu tidak nyolong duit rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis," tegasnya.
Menurut Ismail, HTI justru pernah diberi penghargaan oleh Kepolisian karena menjadi demonstran yang tertib saat demo di sidang umum DPR. Hanya saja Ismail tak menyebut tahun berapa kejadian tersebut.
"Pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran saat sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu," jelasnya.
Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia namun dibiarkan.
"Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme," imbuhnya.
"Pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran saat sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu," jelasnya.
Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia namun dibiarkan.
"Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme," imbuhnya.
Pemerintah membubarkan HTI pada Mei 2017 lalu. Keputusan pembubaran HTI akan ditentukan oleh pengadilan. Kegiatan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubarannya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Sumber: detik.com
- http://ift.tt/2tVIq4N - July 15, 2017 at 12:11PM
0 Comment to "HTI Heran Kepada Pemerintah: Kami Tidak Pernah Korupsi Kok Dibubarkan noreply@blogger.com (Guru Bijak)"
Post a Comment