Friday, 14 July 2017

Reaksi Sandiaga Uno Usai KPK Tetapkan PT DGI Tbk Sebagai Tersangka noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

Foto antara


MARTIRNKRI.COM - Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.


Hal ini setidaknya ditandai dengan langkah penyidik memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno yang merupakan mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering, Jumat (14/7/17).
Dalam surat panggilan bernomor SPGL/3471/23/07/2017 tertanggal 7 Juli 2017 itu tertera surat perintah penyidikan kasus ini dengan nomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017. 

Dalam surat tersebut, Sandiaga dipanggil untuk menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 yang diduga dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah.

"Dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk (yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk) selaku kontruksi PT Duta Graha Indah, Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," tulis surat tersebut.

Diketahui, KPK memang menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 dengan tersangka mantan Dirut PT Nusa Konstruksi Enjineering, Dudung Purwadi. 

Namun, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sandiaga pun telah diperiksa penyidik terkait kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Sebelum diperiksa penyidik, Sandiaga mengakui pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

"Alhamdulillah hari ini memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya sebagai mantan Komisaris di PT Nusa Konstruksi Enjiniring," kata Sandiaga sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Namun, usai diperiksa, Sandiaga enggan menjelaskan kebutuhan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi penyidikan dengan tersangka PT DGI atau tersangka lain. 

Sandiaga meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada KPK. Sandiaga hanya menyebut, materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan materi pemeriksaan yang dijalani sebelumnya.

"Untuk detailnya kami serahkan ke pihak KPK untuk memberikan keterangan tapi tadi pertanyaan yang diberikan sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan Mei," katanya.

Sandiaga pun enggan menanggapi langkah KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka. Sandiaga hanya memastikan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi kita dukung terus," katanya.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka PT DGI. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri Diansyah pun masih enggan membenarkan telah ditetapkannya PT DGI sebagai tersangka. Yang pasti, kata Febri, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK masih terus menangani kasus-kasus terkait dengan Wisma Atlet yang dulu bermula dari OTT kasus ini. Dalam proses pengembangan itu, sudah ditangani banyak pihak, termasuk Menpora, Ketum dan bendahara umum partai serta pihak lain. Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," jelasnya.

Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Namun, UU tersebut tak menjelaskan secara rinci mengenai tata cara atau hukum acara pemidanaan korporasi ini.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir tahun 2016 lalu. Perma nomor ini mengidentifikasi kesalahan korporasi baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Pertama, apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukn untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana.

PT DGI akan menjadi korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah terbitnya Perma tersebut. PT DGI diketahui bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada Nazaruddin selaku terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan, proyek-proyek pemerintah yang digarap PT DGI dari Nazaruddin diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang. 

Nazaruddin pun mendapat imbalan sebesar Rp 23,1 miliar dari PT DGI atas proyek-proyek tersebut

Sumber: beritasatu.com
- http://ift.tt/2urAQCc - July 14, 2017 at 10:01PM

Share this

0 Comment to "Reaksi Sandiaga Uno Usai KPK Tetapkan PT DGI Tbk Sebagai Tersangka noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment