Hasil survei dari salah satu lembaga terkait, (identitasnya dirahasiakan), telah menemukan dan membuktikan bahwa, dalam dunia kerja di provinsi Papua bagian Pemerintahan, 35% dari 100% Sumber Daya Manusia (SDM) Orang asli Papua (OAP) yang berjenjang pendidikan Strata satu (S1) maupun Strata dua (S2) didapati menggunakan pembelian IJAZAH dan Pembelian NILAI pada saat kuliah di berbagai perguruan tinggi yang ada di indonesia. Dan 35% SDM ini telah menduduki jabatan penting (kunci) di berbagai daerah Kabupaten - Kota provinsi Papua.
Survei yang sama pula dilakukan oleh salah satu lembaga terkait, (identitasnya dirahasiakan) menyatakan bahwa: Universitas Cenderawasih (Uncen) di Jayapura - Papua, bukan hanya sekedar kampus, namun lebih dari itu (lahan bisnis). Uncen yang diakui sebagai simbol - representasi Kecerdasan, Keintelektualitas, dan Eksistensi Orang asli Papua, namun sayangnya, di Universitas yang berumur 54 tahun itu, selama 5 tahun terakhir (2011-2016) telah menjadi salah satu Universitas yang kurang berintegritas dan tidak jujur dalam memwisudahkan para Wisudawan dan Wisudawati jenjang (S,1 maupun S,2), karena dari 100% Wisudawan dan Wisudwati, dalam 5 tahun terakhir ini, 28% Mahasiswa/i telah di wisudahkan berdasarkan ''NILAI SILUMAN''. Dari data yang dihimpun, alumni Uncen, 28% yang diwisudakan (S1 & S2) dengan nilai siluman ini, 95% dari 28% adalah, Orang asli Papua.
Jika kita perhatikan, secarah Hukum tidak dilegalkan di negara ini (Indonesia) dalam proses penjualan maupun pembelian Nilai dan Ijazah sebagaimana didalam Pasal 67 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah)
Pasal 42 dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.
Jerat hukum bagi pengguna ijazah palsu Pasal 69 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
- (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
- (2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah)
Pertanyannya:
Kenapa semua ini terjadi?, apakah penegak hukum dan pihak intelijen tidak tahu sehingga tidak diproses secara hukum?, atau apakah realita ril seperti begini hanya kebetulan terjadi?
Dan siapa aktor yg bertanggung jawab dalam hal ini?, dan mau sampai kapan ini akan terus terjadi??
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa: Penjajahan mematikan, dalam sejarah umat manusia adalah, penjajahan secara Sains, Ideologi & Keintelektulitas melalui pengaturan sistem pendidikan secara sistematis. Melihat hal ini, saya harap cukup kita dijajah secara fisik diatas tanah kita saja, tetapi tidak dijajah lagi seperti yang dimaksud.
Davidson Gwijangge |
Panulis adalah Mahasiswa Papua di Yogyakarta.
Posted by: Admin
Copyright ©Tabloid WANI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Hey Sobat Rumahinject setelah membaca informasi Gawat! Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak Hanya Sekedar Kampus dari noreply@blogger.com (Tabloid WANI) apa pendapatmu, apa benar informasi itu seperti itu adanya, atau apakah kamu mempunyai pendapat lain tentang informasi Gawat! Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak Hanya Sekedar Kampus dari noreply@blogger.com (Tabloid WANI) , apa iya informasi ini tidak berguna, nyatanya kamu sudah menghabiskan waktu lebih dari 330 detik ( Hayo berapa menit !! ) lho untuk membaca artikel Gawat! Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak Hanya Sekedar Kampus dari noreply@blogger.com (Tabloid WANI), entah anda tidak sengaja ke-blog ini atau kamu memang sengaja, pasti sekarang kamu sedang nyengir sendiri setelah membaca Gawat! Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak Hanya Sekedar Kampus dari noreply@blogger.com (Tabloid WANI) dan kembali lagi ingat iklan sprite,, alah lebay, Yakin kamu tidak mau share artikel ini lewat tombol share yang ada, kelihatannya ribet soalnya kalau harus bercerita, mending share aja pakai tombol yang ada ,Ok deh kalau share aku kasih kurang Jempol , nih tak kasih lagi Jempol, O iya apa kamu juga yakin tidak mau berkomentar sambil meninggalkan jejak siapa tau teman kamu juga mampir di blog ini,Sampai Jumpa Lagi di artikel bintang lima selanjutnya. Baca Berita Ini juga Ya
Postingan ini Gawat! Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak Hanya Sekedar Kampus dari noreply@blogger.com (Tabloid WANI) tampil pertama dan lebih gokil di blog Rumahinject
[success title="Artikel Lainnya" icon="check-circle"]
Artikel Pintar
Artikel Islam
Artikel Militer A - Militer B
Artikel Tentang Makanan
Artikel Tentang Berita
Artikel Pendidikan
[/success]
0 Comment to "Gawat! Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak Hanya Sekedar Kampus | Ketahui"
Post a Comment