Wednesday, 30 November 2016

Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama|MulutBangsa

©RUMAHINJECTSSH.BLOGSPOT.COM|



Jakarta (Kabarsatu) --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. 

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: 

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," ujar Noor Rachmad.

Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.

"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.detik [kabarsatunews.com]
[ads-post] [fquote] Anda Telah membaca Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama yang merupakan artikel pilihan dari noreply@blogger.com (R Media), silahkan scroll kebawah jika anda memang berniat membaca entry Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama atau silahkan kembali ke halaman utama jika konten dibahwa anda rasa merupakan kontent yang kurang baik, bookmark rumahinjectssh.blogspot.com untuk selalu update berita dan informasi terkini seputar hal hal menarik yang sedang terjadi di dunia khususnya di Indonesia, Terima Kasih Sudah Membaca" [/fquote] Hey Sobat Rumahinject setelah membaca informasi Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama dari noreply@blogger.com (R Media) apa pendapatmu, apa benar informasi itu seperti itu adanya, atau apakah kamu mempunyai pendapat lain tentang informasi Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama dari noreply@blogger.com (R Media) , apa iya informasi ini tidak berguna, nyatanya kamu sudah menghabiskan waktu lebih dari 330 detik ( Hayo berapa menit !! ) lho untuk membaca artikel Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama dari noreply@blogger.com (R Media), entah anda tidak sengaja ke-blog ini atau kamu memang sengaja, pasti sekarang kamu sedang nyengir sendiri setelah membaca Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama dari noreply@blogger.com (R Media) dan kembali lagi ingat iklan sprite,, alah lebay, Yakin kamu tidak mau share artikel ini lewat tombol share yang ada, kelihatannya ribet soalnya kalau harus bercerita, mending share aja pakai tombol yang ada ,Ok deh kalau share aku kasih kurang Jempol , nih tak kasih lagi Jempol, O iya apa kamu juga yakin tidak mau berkomentar sambil meninggalkan jejak siapa tau teman kamu juga mampir di blog ini,Sampai Jumpa Lagi di artikel bintang lima selanjutnya. Baca Berita Ini juga Ya
Postingan ini Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama dari noreply@blogger.com (R Media) tampil pertama dan lebih gokil di blog Rumahinject Pada Waktu November 30, 2016 at 03:52PM



[success title="Artikel RUMAHINJECTSSH Lainnya" icon="check-circle"] Artikel Pintar
Artikel Islam
Artikel Militer A - Militer B
Artikel Tentang Makanan
Artikel Tentang Berita
Artikel Pendidikan

Artikel SELINGAN
ARTIKEL MODUL
ARTIKEL GOKIL
[/success]

Share this

0 Comment to "Kejagung: Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama|MulutBangsa"

Post a Comment