Monday 30 January 2017

Rizieq Shihab Tersangka, Jubir FPI: Kami akan bela Habib habis-habisan, sampai titik darah penghabisan noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat hari ini.

FPI berencana menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka atas dugaan penodaan Pancasila.

“Kami akan tempuh praperadilan atas penetapan status tersangka ini, dari sudut hukum itu celah yang kami ambil saat ini,” kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/1/2017).

Slamet mengatakan dengan penetapan status tersangka organisasi akan melakukan konsolidasi untuk membela Rizieq yang menjabat Imam Besar FPI.

“Kami akan bela Habib habis-habisan, sampai titik darah penghabisan,” kata Slamet.

Salah satu upaya membela, kata Slamet dengan berdemonstrasi turun ke jalan. “Kami akan tunggu, tergantung reaksi dari masing-masing umat,” kata dia.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka didasarkan bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu.

Selain itu penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.

Peningkatan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

sumber: cnnindonesia.com - http://ift.tt/2kK2NjK - January 30, 2017 at 07:31PM

Share this

0 Comment to "Rizieq Shihab Tersangka, Jubir FPI: Kami akan bela Habib habis-habisan, sampai titik darah penghabisan noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment