Wednesday 19 April 2017

Diluar Dugaan, Ternyata Hal Ini Yang Jadi Pertimbangan JPU Tidak Jadi Tuntut Ahok 5 Tahun Penjara noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman percobaan 2 tahun.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, ada dua hal yang memberatkan Ahok.

Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di Masyarakat," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RM Harsono, Kamis (20/4/2017).

Namun, tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok.

Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.

"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.

Ahok Dituntut Pidana Percobaan, Ini Pengertiannya

Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melangar pasal 156 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?

Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017), hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) yaitu terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.

Lalu bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan?

"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," ujar pasal 14 b ayat 3 KUHP.

Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana? Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya.

Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:

Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.

Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis ada di palu hakim

sumber: detik.com - http://ift.tt/2oRO05L - April 20, 2017 at 12:27PM

Share this

0 Comment to "Diluar Dugaan, Ternyata Hal Ini Yang Jadi Pertimbangan JPU Tidak Jadi Tuntut Ahok 5 Tahun Penjara noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment