Saturday, 4 February 2017

Peringatan Keras Polda Jabar Buat Imam Besar FPI Rizieq Shihab Jika Berani Mangkir Dari Panggilan noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Kuasa hukum tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, Rizieq Shihab, menyatakan enggan menanggapi panggilan pemeriksaan dengan dalih surat penetapan tersangka belum diterima dan dinilai bukan masalah serius.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan perdana sebagai tersangka.

"Jadi tidak perlu lagi surat penetapan tersangka. Kan surat panggilan sebagai tersangka itu sudah," kata Yusri, Sabtu 4 Januari 2017.

Bahkan, menurutnya, rencana Ketua Front Pembela Islam (FPI) yang enggan hadir, bukan masalah serius bagi penyidik.

"Kalau memang enggak hadir pemanggilan pertama, enggak apa-apa," ujarnya.

Rencananya, Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 7 Februari 2016.

Surat pemanggilan kedua akan dilayangkan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan.

"Kalau enggak datang juga, kita lakukan pemanggilan ketiga," ujarnya.

Namun, Yusri menegaskan, jika surat pemanggilan tidak ditanggapi, langkah penangkapan di tempat akan dilakukan penyidik.

"Ya siap, tinggal kita lakukan penjemputan," terangnya.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila.

Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

"Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus

sumber: viva.co.id - http://ift.tt/2jNJLJa - February 05, 2017 at 12:37PM

Share this

0 Comment to "Peringatan Keras Polda Jabar Buat Imam Besar FPI Rizieq Shihab Jika Berani Mangkir Dari Panggilan noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment