ShareThisYO |
MARTIRNKRI.COM - Komisi Informasi (KI) memerintahkan hasil keputusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan Jakarta Effindal dibuka ke publik.
Sebab hingga hari ini Majelis Kehormatan Kode Etik BPK masih menutup rapat-rapat keputusan tersebut.
"Memutuskan termohon dalam hal ini BPK untuk menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon (ICW) dalam hal ini merupakan informasi yang terbuka untuk publik," ujar ketua majelis KI Yhannu Setiawan di Ruang Sidang KIP, Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Selain itu, lanjut Yhannu, sidang memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan putusan, sebagaimana yang tertuang dalam permohonan gugatan ICW terkait keputusan sidang kode etik yang dijalani Effindal.
"Memerintahkan BPK untuk memberikan informasi yang dimaksud kepada pemohon tanpa mengecualikan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Yhannu.
BPK Putuskan Ajukan Banding
Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan hasil keputusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan Jakarta Effindal dibuka ke publik. Menanggapi hal itu perwakilan kuasa hukum BPK berniat mengajukan banding atas putusan itu.
"Ya sesuai apa yang dibacakan dalam persidangan tadi, ya kami akan naik banding," ujar kuasa hukum BPK RI usai sidang di Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Menurut tim kuasa hukum, putusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Effindal merupakan dokumen yang dikecualikan oleh BPK. Sehingga tidak bisa dibuka kepada publik.
Majelis KIP, dalam amar putusan memerintahkan termohon untuk memberikan salinan putusan. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam permohonan gugatan ICW terkait keputusan sidang kode etik yang dijalani Effindal.
"Memutuskan termohon dalam hal ini BPK untuk menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon (ICW) dalam hal ini merupakan informasi yang terbuka untuk publik," ujar ketua majelis KI Yhannu Setiawan.
Dalam persidangan itu, turut hadir perwakilan staff divisi investigasi ICW Lahis Abid.
"Justru itu kita tidak tahu dikasih sanksi apa. Makanya kita minta salinan putusannya," ujat Lahis Abid di tempat yang sama.
Kepala BPK DKI Effindal Tuduh Ahok Terlibat Korupsi Sumber waras
Sebagaimana diketahui bersama, kasus sumber waras yang disangkut pautkan kepada ahok bermula dari hasil investigasi mantan Kepala BPK DKI Effindal
Merasa ada kejanggalan, ahok langsung melaporkan mantan Kepala BPK DKI Effindal tersebut ke Mahkamah Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK RI
Bukan hanya ahok saja, Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga ikut melaporkan Efdinal kepada Mahkamah Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK RI pada November 2015 lalu. Dia dilaporkan karena menurut ICW, telah menyalahgunakan wewenang atas kepemilikan empat bidang tanah di TPU Pondok Kopi.
Buntut dari laporan ahok dan LSM ICW akhirnya membuat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta Efdinal dicopot dan diganti oleh Syamsuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditorat VA Auditorat Keuangan Negara V BPK RI.
Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, yang memimpin serah terima jabatan Kepala BPK DKI Jakarta, Kamis, di Jakarta, mengatakan hasil Majelis Etik BPK yang menyebutkan Efdinal terlibat konflik kepentingan menjadi salah satu alasan pergantian itu.
“Bukan semata-mata itu. Ya memang hasil majelis kode etik sudah keluar,” kata Moermahadi.
Editor: tim martirnkri.com
sumber: detik.com & satuharapan.com - http://ift.tt/2hFYVxF - December 21, 2016 at 11:51AM
0 Comment to "KIP Perintahkan BPK Buka Hasil Sidang Etik Kepala BPK DKI Effindal ,Orang Yang Tuduh Ahok... noreply@blogger.com (Guru Bijak)"
Post a Comment