Thursday, 15 December 2016

PENGUMUMAN FPI FPI RIZIEQ

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO


  Diserukan kepada segenap umat Islam yang dipaksa oleh perusahaannya untuk memakai Atribut Natal seperti Lambang Salib atau Topi Santa agar segera melaporkan ke :
 1. Posko FPI terdekat
 2. GNPF MUI Daerah
 3. Email dpp.fpi@gmail.com
      (sertakan bukti foto dan alamat perusahaan)
 
Untuk ditindak-lanjuti sesuai Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016, HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM 

 Keterangan foto kiri : GNPF-MUI Bogor Raya sosialisasikan Fatwa MUI No.56 Th.2016 Tgl 14 Des. Keterangan foto kanan : FPI Bekasi Raya datangi Perusahaan yang paksa pegawai muslim pakai Topi Santa

- http://ift.tt/2gEAn3X - December 15, 2016 at 07:55PM

Share this

0 Comment to "PENGUMUMAN FPI FPI RIZIEQ"

Post a Comment