ShareThisYO |
Diserukan kepada segenap umat Islam yang dipaksa oleh perusahaannya untuk memakai Atribut Natal seperti Lambang Salib atau Topi Santa agar segera melaporkan ke :
1. Posko FPI terdekat
2. GNPF MUI Daerah
3. Email dpp.fpi@gmail.com
(sertakan bukti foto dan alamat perusahaan)
Untuk ditindak-lanjuti sesuai Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016, HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Keterangan foto kiri : GNPF-MUI Bogor Raya sosialisasikan Fatwa MUI No.56 Th.2016 Tgl 14 Des. Keterangan foto kanan : FPI Bekasi Raya datangi Perusahaan yang paksa pegawai muslim pakai Topi Santa
0 Comment to "PENGUMUMAN FPI FPI RIZIEQ"
Post a Comment