ShareThisYO |
Polri, KPU, dan Bawaslu Larang Pengerahan Masa Ke TPS, Fadli Zon: Setiap Orang Punya Hak Kemana Saja! |
Menurut dia, ada preseden pada Pilkada DKI putaran pertama bahwa ada praktik-praktik intimidasi dan kecurangan.
"Banyak sekali yang merasa ingin hadir untuk ikut mengawasi supaya ikut menjaga tidak terjadi kecurangan, tidak terjadi intimidasi dan sebagainya. Saya yakin itu adalah hak warga negara siapa saja boleh," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Mengenai maklumat larangan adanya mobilisasi massa ke TPS, Fadli menilai maklumat tersebut memiliki dasar.
Namun, setia warga negara memiliki hak untuk pergi kemana saja di dalam wilayah Republik Indonesia.
"Apalagi untuk mengawasi penegakan hukum dalam hal ini penegakan hukum untuk pilkada," tuturnya.
Menurut dia, Gerindra juga melakukan hal serupa untuk mengawal TPS pada Pilkada DKI putaran kedua. Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dua pekan lalu.
" Gerindra juga mengerahkan seluruh kader Gerindra anggota DPRD dan sebagainya untuk datang ke Jakarta dan ikut mengawasi TPS supaya tidak terjadi kecurangan-kecurangan. Jadi kami mengerahkan itu bukan kemarin, tapi sudah dari dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI telah mengeluarkan maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan Rabu nanti.
Mereka yang nekat melakukan akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Maklumat ini berlaku untuk kegiatan Tamasya Al Maidah yang mengajak warga non-DKI Jakarta untuk ke TPS-TPS dengan dalih mengawasi kecurangan pemungutan suara Pilkada DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan kegiatan ini dilarang dalam maklumat lantaran khawatir akan mengganggu ketertiban dan ada intimidasi terhadap pemilih. (kompas.com) - http://ift.tt/2oHrzA9 - April 18, 2017 at 03:22PM
0 Comment to "Polri, KPU, dan Bawaslu Larang Pengerahan Masa Ke TPS, Fadli Zon: Setiap Orang Punya Hak Kemana Saja! noreply@blogger.com (Creative Motions)"
Post a Comment