ShareThisYO |
Berkas kasus Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim sudah dibentuk dan jadwal sidang sedang di susun. Infonya bahwa sidang pertama dijadwalkan hari Selasa 13 Desember 2016 Jam 8 pagi.
Untuk memenuhi rasa keadilan dan sekaligus menjamin kehadiran terdakwa disetiap jadwal sidang, maka PN Jakarta Utara harus berani menjebloskan Ahok ke RUMAH TAHANAN.
AYOO... TAHAN AHOK... !!!
CATAT JADWAL SIDANG
AYO ... KITA DATANG ... !!!
0 Comment to "PN JAKARTA UTARA HARUS TAHAN AHOK FPI RIZIEQ"
Post a Comment