ShareThisYO |
Azumardi Azra |
"Jadi kalau tidak dihadapi dengan undang-undang, Saya kira Indonesia tidak akan sampai satu abad. Kita berterima kasih pada DPR yang sudah menyetujui. Ini bagus, meskipun Saya menyetujui ada catatan-catatan lainnya," ungkap Azyumardi, dalam Primetime News, Selasa 24 Oktober 2017.
7 Hal yang Harus Diperhatikan Wanita Karier dalam Mengelola Keuangan
Meski begitu, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan catatan-catatan yang disyaratkan oleh DPR harus segera dipenuhi. UU Ormas yang sudah disahkan harus segera mengajukan revisi terutama terkait hukuman terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Dia mengatakan revisi bisa diusulkan oleh pemerintah atau DPR itu sendiri. Sebab jika tidak segera ditindaklanjuti bukan tidak mungkin akan menimbulkan ekses yang lebih besar karena hukuman yang dijatuhkan lebih kepada tindakan represif pemerintah.
"Saya kira harus segera diperbaiki supaya kekhawatiran pembela HAM, pembela kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi ini bisa hilang. Perlu ditekankan DPR harus serius menyempurnakan UU Ormas yang baru diterima ini," katanya.
Azyumardi menilai hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun bahkan seumur hidup terhadap ormas maupun oknum yang bertentangan dengan Pancasila harus dipertimbangkan kembali. Sebab hukuman semacam itu mencerminkan sikap represi pemerintah dalam melaksanakan undang-undang. Hukuman diharapkan lebih diarahkan pada yang bersifat edukatif ketimbang represif.
"Karena kalau represif akan menimbulkan ekses lain, yang bisa menimbulkan tindakan pembalasan, memicu radikalisme lebih hebat lagi. Maka hukumannya harus bersifat edukatif sehingga tidak memunculkan ekses yang tidak perlu seperti perlawanan secara keras dan seterusnya," jelasnya.
Sumber: MetroTVNews.com - http://ift.tt/2yNjgb1 - October 25, 2017 at 05:13PM
0 Comment to "Mengerikan! Andai Perppu Ormas Tidak Disahkan Jadi UU, Cendekiawan Muslim ini Prediksi Umur Indonesia Tidak Akan Sampai..... noreply@blogger.com (Anonymous)"
Post a Comment