Wednesday, 25 October 2017

Putusan Pengadilan Untuk Ganti Rugi Lahan MRT Bikin Pemilik Toko di Jl. Haji Nawi Hanya Bisa Elus Dada, Gubernur Santun Mana?. noreply@blogger.com (Anonymous)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

Kondisi Pertokoan di Jl. Haji Nawi
Kondisi Pertokoan di Jl. Haji Nawi
MARTIRNKRI.COM - Sigit, pemilik toko funiture di kawasan stasiun mass rapid transit (MRT), Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Putusan itu membuat harga ganti rugi bagi warga yang terkena proyek MRT kembali berdasarkan keputusan Pemprov DKI Rp30 juta per meter persegi.

"Kami ini warga bukan mempermasalahkan harga, tapi peroses menuju ke harga itu. Bagaimana tiba-tiba MA bisa memutuskan seperti itu," kata Sigit, Selasa 24 Oktober 2017.

Padahal, ia bersama pemilik toko yang bermasalah lainnya telah mengajukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, menang dan susah membayar serta mendapat bukti pembayaran.

"Yang paling aneh itu kita sudah gugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diputusakan Rp60 juta, Kami mengajukan banding katanya waktunya itu sudah kedaluwarsa dan tidak bisa banding, toh kita sudah bayar, otomatis bakal berlanjut, tapi nyatanya ditolak katanya tanggalnya sudah kedaluwarsa," jelas dia.

Ia menilai pemerintah selama ini juga tak pernah melihat kerugian yang dialami pemilik toko akibat dari proyek MRT ini. "Padahal pas kita banding ke PN Jaksel semua datang melihat satu-satu ke tempat kita, sekarang kok secara tiba-tiba MA memutusakan seperti itu, tidak melihat kerugian kita," kata dia.

Namun, Sigit mengaku pasrah dengan keadaan dan menunggu lahan miliknya dibongkar. "Toko saya belum dibongkar, tapi kalau sudah begini kita mau gimana lagi, paling sedikit lagi dieksekusi," tutur Sigit

Sejumlah pemilik toko di kawasan MRT menggugat keputusan Pemprov DKI pada 2016, yang memutuskan harga perkiraan (appraisal) lahan di sekitar Jalan Haji Nawi sebesar Rp30 juta per meter persegi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Warga menuntut harga lahan Rp120 juta per meter persegi.

PN Selatan memenangkan gugatan warga dan menentukan harga lahan menjadi Rp60 juta per meter persegi. Namun, MA membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya sehingga harga ganti rugi kembali berdasarkan keputusan Pemprov DKI Rp30 juta per meter persegi.

Sumber: MetroTVNews - http://ift.tt/2izvSyu - October 25, 2017 at 06:35PM

Share this

0 Comment to "Putusan Pengadilan Untuk Ganti Rugi Lahan MRT Bikin Pemilik Toko di Jl. Haji Nawi Hanya Bisa Elus Dada, Gubernur Santun Mana?. noreply@blogger.com (Anonymous)"

Post a Comment