Thursday, 26 October 2017

Ternyata Ikut Share Konten Video P*rno di Medsos Juga Bisa Kena Pasal Pidana, Begini Penjelasan Kanit Reskrim Depok noreply@blogger.com (Anonymous)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

Kanit Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di Rektorat UI, Depok, Kamis (26/10/2017).
Kanit Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di Rektorat UI, Depok, Kamis (26/10/2017).
MARTIRNKRI.COM - Polisi mengingatkan masyarakat agar tak menyebarkan video porno berlabel 'Mahasiswi UI'. Anda yang mendapat kiriman video itu lalu mengirim lagi ke teman yang lain bisa dijerat pidana!

Baca: Identitas Pasangan 'Kuda-kudaan' yang Cemarkan Nama Kampus Ternama Sudah Ditangan Polisi

"Yang pasti, kepada netizen, jangan sampai ada yang menyebarluaskan lagi," kata Kanit Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di Rektorat UI, Depok, Kamis (26/10/2017).

Video mesum itu disebarkan melalui aplikasi chatting. Selain itu, link sebuah situs mesum yang menampilkan video tersebut disebarkan di media sosial.

"Mereka yang sudah menerima jangan sampai ini dikirimkan lagi atau di-posting karena memang di UU Pornografi mereka bisa dikenakan itu, karena mereka turut menyebarluaskan," ujar AKP Firdaus.

Baca: Ternyata Tertinggi di Google Trend! 'Hanna Annisa' Jadi Buruan Netizen Setelah Viral Video P*rno Alumni Kampus Ternama Ini

"Silakan dihapus, sehingga tidak menjadi viral atau menjadi perbuatan pidana," imbuhnya.

Polisi sudah mengantongi data terduga perempuan yang ada di video porno berembel-embel 'Mahasiswi UI' itu. Perempuan tersebut merupakan alumni UI yang baru lulus tahun ini. Si perempuan akan dipanggil.

Baca: Pemeran Video Mes*um Alumni Kampus Ternama Itu Akhirnya Minta Maaf, Mengejutkan Ini Yang Akan Dilakukan Polisi Kemudian....

"Termasuk pemeriksaan saksi-saksi lain apakah benar yang video itu merupakan yang mirip Hanna Anisa alumni UI," ujar Firdaus.

Sumber: Detik.com - http://ift.tt/2xpjfbL - October 26, 2017 at 03:05PM

Share this

0 Comment to "Ternyata Ikut Share Konten Video P*rno di Medsos Juga Bisa Kena Pasal Pidana, Begini Penjelasan Kanit Reskrim Depok noreply@blogger.com (Anonymous)"

Post a Comment