Wednesday, 25 October 2017

Setelah Perppu Ormas Sah Jadi UU, Begini Komentar Telak Prof. Mahfud MD Soal Nasib HTI noreply@blogger.com (Anonymous)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

Prof. Mahfud MD
Prof. Mahfud MD
MARTIRNKRI.COM - DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, dengan begitu, nasib ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tamat.

"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter lewat akun @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Rabu (25/10/2017).

Mahfud menjelaskan, dengan diterimanya Perppu Ormas oleh DPR, berarti pembubaran HTI oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sah sesuai dengan undang-undang karena perppu tersebut menjadi undang-undang.

Baca: Mengerikan! Andai Perppu Ormas Tidak Disahkan Jadi UU, Cendekiawan Muslim ini Prediksi Umur Indonesia Tidak Akan Sampai.....

Lanjut Mahfud, diterimanya Perppu Ormas ini oleh DPR otomatis membuat perkara judicial review atau uji materi di MK jadi kehilangan obyek.

"MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.

"Kalau perppu yang sudah jadi UU ini di-judicial review lagi ke MK dan MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," sambungnya.
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas

Perppu Ormas disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (24/10). Kini perppu tersebut telah resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17/2013.

Baca juga: Sah Perppu Ormas Jadi Undang-undang, Prof. Mahfudh MD Skak Mat HTI dan Eggi Sudjana, Makjlebb...

Atas pengesahan tersebut, sejumlah pihak, seperti PP Muhammadiyah dan Partai Gerindra, akan mengajukan judicial review ke MK terkait disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang. Pihak MK sendiri telah angkat bicara dan mempersilakan.

Sumber: Detik.com - http://ift.tt/2yPC9wa - October 25, 2017 at 10:12PM

Share this

0 Comment to "Setelah Perppu Ormas Sah Jadi UU, Begini Komentar Telak Prof. Mahfud MD Soal Nasib HTI noreply@blogger.com (Anonymous)"

Post a Comment