Thursday, 1 December 2016

Dengan Berat Hati, Tim Advokasi GNPF-MUI Terima Ahok Tidak Ditahan noreply@blogger.com (Berita Teratas)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO


Beritateratas.com -  Sebanyak 25 orang anggota dari Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Kedatangan mereka untuk menanyakan alasan Kejaksaan Agung belum  menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok
Usai pertemuan, perwakilan GNPF-MUI ini menerima sikap Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

"‎Kami sudah berdialog dengan Kejaksaan, dan memang Kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan formil dan yuridis. Karena kewenangan penahanan ada di Kejaksaan, kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," ungkap perwakilan GNPF MUI, M Kapitra Ampera.
Lebih lanjut, M Kapitra Ampera juga mengaku tidak punya pilihan lain untuk mendesak Kejaksaan Agung melakukan penahanan.

Melainkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami tidak punya pilihan lagi, kami bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan Kejaksaan bekerja secara profesional," tegasnya.
Untuk diketahui, pagi tadi, Kamis (1/12/2016) Ahok menjalani proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Kejagung selama sekitar satu jam.

Selesai proses pelimpahan tahap dua, Ahok tidak ditahan dan langsung menuju ke Rumah Lembang, untuk melanjutkan kampanye.
Sementara itu, pihak kejaksaan beralasan tidak menahan Ahok karena dalam SOP di Kejaksaan apabila penyidik Polri tidak menahan, Kejaksaan juga tidak menahan.(tribunews) - http://ift.tt/2fQMzhH - December 02, 2016 at 04:48AM

Share this

0 Comment to "Dengan Berat Hati, Tim Advokasi GNPF-MUI Terima Ahok Tidak Ditahan noreply@blogger.com (Berita Teratas)"

Post a Comment