ShareThisYO |
MARTIRNKRI.COM - Habib Novel Bamukmin menggugat calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 204 juta.
Gugatan perdata itu baru saja diajukan melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Senin (5/12/16)
Namun pria disapa Ahok menanggapi dengan santai. Menurutnya, jika sidang kasus penistaan agama surah Al Maidah 51 digelar, maka seluruh media harus meliput langsung. Sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung proses persidangan.
"Nantikan sudah sidang, kita ikuti diproses. Maka nanti media ikuti terus," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (5/12/16).
Untuk diketahui, Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam waktu dekat, persidangan segera digelar dan pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa.
Tak hanya ancaman hukuman enam tahun penjara, pria yang akrab disapa Ahok itu juga mendapat gugatan baru, yakni membayar kerugian materil sebesar Rp 204 juta. Gugatan perdata itu baru saja diajukan melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Senin (5/12/16). Adalah Habib Novel Bamukmin yang menggugatnya.
"Dalam KUHAP diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12/16).
Pernyataan Habiburokhman itu merujuk pada Pasal 98 KUHAP. Sebab, pernyataan yang disampaikan Ahok tersebut dinilai telah merugikan ulama-ulama di Indonesia, termasuk pelapor pertama Habib Novel Bamukmin.
"Perbuatan Ahok ini korbannya umat Islam, di mana secara spesifik mubaligh, distigma pembohong," lanjutnya.
Habiburokhman menambahkan, Habib Novel selaku seorang mubaligh merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surah Al Maidah. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat.
Lalu untuk apa uang Rp 204 juta itu? "Kita ada perjalanan tim pencari fakta ke Kepulauan Seribu, beliau advokat, jadi karena teknis harus urus klarifikasi, maka yang harus dia handle sebagai advokat hilang."
Dengan demikian, jumlah tersebut terdiri atas biaya upaya klarifikasi yang dilakukannya ke Kepulauan Seribu sebesar Rp 4 juta, ditambah Rp 200 juta biaya pendapatan Novel yang hilang karena tidak bisa menjalani pekerjaannya selaku advokat selama proses klarifikasi.
"Sejak Ahok jadi tersangka dan terdakwa, gugatan ganti kerugian, materil dan immateril, Rp 200 juta dan ditambah karena dia harus klarifikasi ke sana ke mari, sehingga kehilangan potensi pekerjaan advokat, dia (Novel) advokat juga," paparnya.
Selain mengajukan gugatan materil berupa uang sebesar Rp 204 juta. Tim ACTA juga mengajukan gugatan immateril berupa permintaan permohonan maaf Ahok berupa pemasangan iklan ke sejumlah media nasional.
"Stigma pembohong itu membuatnya ada kerjaan enggak bisa di-handle, hanya bisa dipulihkan dengan Ahok minta maaf di media," lanjutnya.
Iklan tersebut wajib dipasang paling lama 10 hari sejak perkara tersebut diputus, dalam bentuk 1 halaman di 9 surat kabar nasional. Tak hanya itu, isinya juga harus memenuhi ketentuan yang diajukan pihaknya.
"Dia harus mengaku bersalah, semata-mata mengucapkan itu untuk mengambil suara umat Islam," pungkasnya.
sumber: merdeka.com - http://ift.tt/2gcbEqZ - December 05, 2016 at 11:34PM
0 Comment to "Disuruh Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp 204 Juta Oleh Novel Bamukmin, Begini Reaksi Ahok noreply@blogger.com (Guru Laghima)"
Post a Comment