Monday 13 February 2017

Kepada Ketum PP Muhammadiyah, Jokowi Menyampaikan Akan Putuskan Nasib Ahok Dengan Cara Seperti Ini noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO

Presiden Joko Widodo  bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Istana Merdeka (Liputan6.com/Angga Yuniar)

MARTIRNKRI.COM - Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat Mahkamah Agung soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menerima jajaran pimpinan pusat Muhammadiyah, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, kedatangannya sebenarnya dalam rangka mengundang Presiden Joko Widodo ke Tanwir PP Muhammadiyah.

Namun turut dibahas pula isu-isu terkini, termasuk soal status Ahok yang sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama namun tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Ini kan banyak tafsir. Bahkan pak Presiden betul-betul memahami menyadari adanya banyak tafsir tersebut. Bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA," kata Haedar usai pertemuan.

Kepada Haedar, Jokowi berjanji akan tunduk kepada putusan yang dibuat oleh MA. Jika MA menilai Ahok harus diberhentikan sementara, pemberhentian akan segera diproses.

Haedar pun mendukung langkah Jokowi itu. "Saya pikir itu langkah yang cukup elegan ya di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA," ucapnya.

Haedar pun berharap MA segera mengambil keputusan terkait status Ahok. Dengan begitu, masalah ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

"Agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini," ucap Haedar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Dalam Pasal 83 disebutkan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Kemendagri beralasan, karena dakwaannya alternatif dengan ancaman hukuman kedua pasal bukan minimal lima tahun penjara, Ahok tidak diberhentikan sementara.

Kemendagri akan menonaktifkan Ahok jika jaksa penuntut umum nantinya menuntut lima tahun penjara.

"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen.

Belakangan, seperti apa yang dikatakan Haedar, Tjahjo berencana meminta masukan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017) besok.

"Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," ujar Tjahjo, seusai menghadiri rapat bersama Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Konsultasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk menginventarisasi semua masalah.
Salah satunya soal apakah langkah yang dilakukan Kemendagri sudah tepat atau belum.

sumber: kompas.com - http://ift.tt/2laSMvn - February 13, 2017 at 06:18PM

Share this

0 Comment to "Kepada Ketum PP Muhammadiyah, Jokowi Menyampaikan Akan Putuskan Nasib Ahok Dengan Cara Seperti Ini noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment