Monday 6 February 2017

Munarman FPI Resmi Jadi Tersangka Fitnah Terhadap Pecalang Bali, Ini Keterangan Kapolda Bali noreply@blogger.com (Guru Bijak)

@RUMAHINJECT@

ShareThisYO



MARTIRNKRI.COM - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Senin (30/2/2017), terkait kasus fitnah terhadap pecalang, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, menyatakan akan memanggil Munarman kembali.

Namun kali ini, status Munarman bukan lagi diperiksa sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 (Februari) nanti Munarman akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Irjen Petrus R. Golose, di sela-sela acara pengarahan terhadap Bhabinkamtibmas seluruh Bali di Gereja Lembah Pujian, Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2017).

Pihak Polda Bali menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan juru bicara Front Pembela Islam itu sebagai tersangka.

Surat pemanggilan kepada Munarman akan dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Munarman akan diperiksa Polda Bali terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah yang dilaporkan oleh warga Bali.

Sebuah video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' menjadi bukti pelaporan di Polda Bali tersebut.

Munarman, dalam video itu, menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang salat Jumat.

Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.

Atas pelaporan tersebut, Munarman mengaku mendengar informasi terkait hal itu dari berita yang ia baca.

Sementara itu, ketika Tribun Bali berusaha meminta tanggapan dari kuasa hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi melalui telepon tidak dijawab, begitupula saat Tribun Bali mengirimkan pesan melalui WhatsApp juga belum ada respon

sumber: tribunnews.com - http://ift.tt/2kC3pVO - February 07, 2017 at 01:22PM

Share this

0 Comment to "Munarman FPI Resmi Jadi Tersangka Fitnah Terhadap Pecalang Bali, Ini Keterangan Kapolda Bali noreply@blogger.com (Guru Bijak)"

Post a Comment